Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengungkap alasan menegaskan pergantian jalur zonasi menjadi jalur domisili di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Menurut Atip, perubahan itu dilakukan untuk memperluas wilayah penerimaan siswa. Hal itu diungkapkan Atib dalam seminar dengan tajuk “Arah Kebijakan Pembangunan Pendidikan Dasar dan Menengah Kabinet Merah Putih: Implikasi bagi Lembaga Pendidikan Swasta” yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Malang (UNISMA), Rabu (19/2/2025). “Perubahan jalur zonasi menjadi domisili untuk lebih memperluas wilayah (penerimaan peserta didik),” kata Atip dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (20/2/2025).